WhatsApp

Berita

Panduan Kurban Sehat dan Higienis dari Kementan

30 Oktober 2026 · Redaksi Qurbanin · Sumber: Kementan

Panduan Kurban Sehat dan Higienis dari Kementan

Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar sosialisasi "Kurban Sehat dan Bermanfaat" secara hibrida di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan ini ditujukan bagi panitia kurban dan pengurus masjid agar hewan kurban ditangani secara sehat, aman, higienis, dan sesuai syariat. Rujukannya adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Panitia perlu memahami alurnya

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, I Ketut Wirata, menyebut peningkatan pemahaman panitia kurban sangat diperlukan, mulai dari memilih hewan yang sehat dan sesuai syariat, menangani hewan, menjaga kebersihan tempat dan alat, hingga pemeriksaan ante-mortem (sebelum disembelih) dan post-mortem (sesudah disembelih).

Puasakan hewan, tapi jangan sampai kelaparan

Pelatih Juru Sembelih Halal dan Kesejahteraan Hewan, Supratikno, menyarankan hewan dipuasakan paling lama 12 jam sebelum disembelih dengan air minum tetap tersedia. Bila masa tunggu lebih dari 12 jam, hewan perlu diberi pakan lagi. Cara ini mengurangi gangguan pencernaan, risiko kontaminasi, dan stres pada hewan.

"Hewan boleh lapar, tetapi tidak boleh kelaparan." — Supratikno

Ia juga menekankan agar penyembelihan dilakukan oleh juru sembelih halal yang kompeten dan memahami prinsip kesejahteraan hewan.

Pisahkan daging dan jeroan

Dosen Divisi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Epidemiologi SKHB IPB University, Denny Widaya Lukman, mengingatkan bahwa tempat pencacahan daging harus bersih dan terpisah dari area penanganan jeroan. Jeroan pun perlu dipisah lagi:

  • Jeroan merah: paru, jantung, hati, dan limpa.
  • Jeroan hijau: perut dan usus.

Ringkasan untuk panitia

  • Pastikan hewan sudah diperiksa petugas sebelum disembelih.
  • Puasakan hewan maksimal 12 jam, air minum tetap diberikan.
  • Gunakan juru sembelih halal yang kompeten dan pisau yang tajam.
  • Siapkan area daging yang bersih dan terpisah dari jeroan.
  • Pisahkan jeroan merah dan jeroan hijau saat penanganan dan pengemasan.

Sumber: RRI; Permentan Nomor 114 Tahun 2014.