Berita
Fatwa MUI: Kapan Hewan Bergejala PMK Sah Dijadikan Kurban?
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menjadi salah satu penyakit yang dipantau Kementerian Pertanian setiap musim kurban, termasuk menjelang Iduladha 2026. Bagi pekurban dan panitia, rujukan hukumnya sudah ada sejak wabah PMK merebak pada 2022, yaitu Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.
Fatwa ini disusun Komisi Fatwa MUI setelah mengkaji pandangan ahli kesehatan hewan dan para ulama. Intinya, sah atau tidaknya hewan bergejala PMK sebagai kurban ditentukan oleh berat-ringannya gejala.
Gejala ringan: sah
Hewan dengan gejala klinis ringan, seperti lesu, nafsu makan turun, lepuh ringan pada celah kuku, atau air liur keluar lebih banyak dari biasanya, tetap sah dijadikan hewan kurban.
Gejala berat: tidak sah
Hewan dengan gejala berat, misalnya lepuh pada kuku sampai kukunya terlepas, pincang atau tidak bisa berjalan, serta tubuh menjadi sangat kurus, tidak sah dijadikan kurban.
Bagaimana jika hewan sembuh?
- Hewan bergejala berat yang sembuh dalam rentang waktu penyembelihan kurban, yaitu 10 hingga 13 Dzulhijjah sebelum Magrib, sah dijadikan kurban.
- Jika hewan baru sembuh setelah rentang waktu tersebut berakhir, penyembelihannya tidak lagi dihitung sebagai kurban, melainkan bernilai sedekah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, saat menyosialisasikan fatwa ini menegaskan bahwa hewan yang tidak bisa berjalan atau pincang termasuk kategori yang tidak memenuhi syarat.
Yang perlu dilakukan pekurban
- Pilih hewan yang tampak segar, aktif, mau makan, dan berjalan normal.
- Periksa mulut dan kuku: tidak ada luka lepuh, air liur tidak berlebihan, dan kuku utuh.
- Utamakan hewan yang sudah divaksin dan diperiksa petugas kesehatan hewan.
- Ikuti arahan petugas saat pemeriksaan sebelum dan sesudah penyembelihan.
Sumber: Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022; ANTARA Jatim; Fortune IDN.